Sunday, March 8, 2015

Bagaimana hukum pernikahan dini / nikah di usia muda

nikah


Nikah sangat dianjurkan dalam ajaran islam,karena bisa menjaga pandangan mata dan kehormatan,seperti sabda Rasulallah saw.
setiap kegiatan atau perbuatan seorang muslim pasti mempunyai status hukum syara’, tidak terlepas atau terbebas dari ketentuan hukum-hukum Allah, apa pun juga perbuatan itu. Maka dari itu, seorang muslim wajib mengetahui hukum syara’ akan suatu perbuatan, sebelum dia melakukan perbuatan itu, apakah perbuatan itu wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram. Jika dia tidak mengetahui hukumnya, wajib baginya bertanya kepada orang-orang yang berilmu. 

Firman Allah SWT :

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS An Nahl : 43)  

Pada dasarnya hukum menikah itu sunnah,namun akan menjadi wajib bila seseorang tidak bisa menjaga kesucian diri dan ahlaknya,kecuali dengan menikah.dan akan menjadi haram apabila ada tujuan yang jahat untuk menyakiti orang misalnya,atau ada hal yang terencana dengan menikah itu dia bisa berbuat sesuatu yang buruk,maka hukumnya haram.dengan nikah maka bisa mengembangkan keturunan,keturunan yang bisa meneruskan perjuangan baik orang tua,bangsa maupun agama.

Kembali ke masalah hukum pernikahan dini atau usia muda.pada dasarnya tadi yaitu nikah itu sunnah hukumnya,dalam masalah  pernikahan tentunya bukan usia dini atau sudah dewasa,namun  bisakah pernikahan tersebut membawa ketenangan,cinta dan kasih sayang serta rahmat (sakinah,mawaddah,warahmah) dalam keluarga tersebut,keluarga yang bahagia adalah harapan semua pasangan. maka tidak ada larangan jika kita sudah siap lahir batin untuk menikah di usia dini.disamping itu dengan menikah maka akan menghindarkan si muda-mudi terhindar dari perbuatan zina,maka akan jelas pula garis keturunan sang anak yang di hasilkan dari pernikahan tersebut.memang ada dampak negatif dari pernikahan dini ini,karena masa-masa muda adalah masa yang labil,yang selalu mengumbar emosi tanpa kontrol di setiap perselisihan rumah tangga,memang hal itu sering terjadi di rumah tangga dewasa juga,tapi usia muda lebih rentan karena masih pendek pemikiran.

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © . DUNIA ISLAM - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger