Saturday, March 7, 2015

APAKAH SEORANG ISTRI BOLEH BEKERJA

                     
wanita punya penghasilan
 
Seorang suami atau bapak wajib memberikan nafkah terhadap keluarganya,baik Sandang (pakaian),Pangan (makanan) dan Papan (rumah atau tempat tinggal).
Allah berfirman,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar ….” (Q.S. Al-Baqarah:233)
                            Namun kehidupan setiap keluarga satu sama lain sudah pasti berbeda,ada yang berlimpah,cukup,ada bahkan yang kekurangan.sebagai orang tua tentu kita ingin yang terbaik untuk keluarga,bagaimana caranya kebutuhan tercukupi namun tetap dalam jalur yang halal.bapak sekuat tenaga mencari nampah siang malam, namun hasilnya tetap tidak mencukupi,dengan rasa cintanya seorang ibu(istri) rela ikut serta membantu sang bapak dengan harapan bisa membuka jalan keluar kesulitan keluarga,lalu pertanyaannya,bolehkah menurut islam? jawabannya Boleh.dengan catatan suaminya memberi ijin istrinya.
Harta atau penghasilan istri untuk pribadinya
Betul,tentunya dengan kerelaan dari sang istri jika penghasilannya dimakan suami,maka halal bagi suami untuk memakannya,lalu bagaimana jika kasusnya,ada sebuah keluarga tercukupi walau hanya dari penghasilan suami namun istrinya tetap bekerja,sekali lagi kalau suami mengijinkan boleh.namun alangkah baiknya seorang istri (ibu) merawat anak-anaknya sebagai amanat dari suami dan Tuhan.secara tanggung jawab,suami mencari nafkah,istri memomong anak-anaknya supaya menjadi anak yang baik,dan mereka akan merasakan keluarga yang semetinya dan seharusnya,secara qudrati laki-laki dan perempuan diciptakan berbeda fungsinya.di samping itu pendidikan langsung dari orang tua akan lebih terkontrol daripada oleh orang lain atau bahkan lingkungan yang kadang kita sendiri tidak tahu seperti apa perkembangan baik buruknya terhadap prilaku hidup anak kita.memang untuk jaman seperti sekarang terlalu banyak kebutuhan,namun bisa kita timbang seberapa penting antara keluarga dan harta.

Apakah ada nilai ibadah seorang suami memberi nafkah terhadap keluarga
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَنْفَقَ المُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ، وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا، كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً

”Apabila seorang muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia mengharap pahala darinya maka itu bernilai sedekah.” (HR.Bukhari 5351).
Dalam hadis lain dari Sa’d bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّكَ مَهْمَا أَنْفَقْتَ مِنْ نَفَقَةٍ، فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ، حَتَّى اللُّقْمَةُ الَّتِي تَرْفَعُهَا إِلَى فِي امْرَأَتِكَ

“Semua nafkah yang engkau berikan, itu bernilai sedekah. Hingga suapan yang engkau ulurkan ke mulut istrimu.” (HR. Bukhari 2742 dan Muslim 1628).
                  Karena memberi nafkah kepada keluarga merupakan beban kewajiban syariat untuk para suami.mudah-mudahan Allah swt menjadukan keluarga sakinah,mawaddah.
warahmah,selalu dalam Rhido-Nya.amin
wassalam

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © . DUNIA ISLAM - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger