Hukum Islam atau hukum syara ada lima:
1.WAJIB/FARDHU
yaitu perintah yang harus dikerjakan.kalau dikerjakan mendapat pahala,namun jika ditinggalkan akan berdosa.
Wajib/fardhu ada dua bagian;
a) wajib/fardhu Ain
adalah perintah yang harus dikerjakan,oleh setiap orang mukallaf (orang dewasa akil baligh yang sudah mendengar seruan agama.seperti shalat lima waktu,puasa rhamadhan dsb.
b)wajib kifayah;
adal perintah yang akan di anggap gugur kewajibannya atau sah,karena sudah
dikerjakan oleh sebagian orang,seperti menyalatkan mayit lalu menguburkannya.
2.SUNAH
yaitu jika kita mengerjakannya mendapat pahala,tapi kalau tidak mengerjakannya tidak menjadi masalah atau tidak dosa,
Sunah dibagi dua;
a)sunah mu'akkad
adalah sunah yang sangat dianjurkan melaksanakannya,
seperti contoh,shalat tarawih,shalat idul fitri,idul adhs dll
b)sunah ghairu mu'akkad
adalah sunah biasa
3.HARAM
adalah suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat dosa,dan apabila ditinggalkan mendapat pahala,,ini adalah kebalikan darihukum wajib
4.MAKRUH
adalah yang apabila kita kerjakan tidak apa-apa atau tidak berdosa,apabila ditinggalkan mendpat pahala,,seperti
5.MUBAH
adalah jika dikerjakan tidak mendapat pahala atau tidak berdosa,kalaupun tidak dikerjakan tidak apa-apa, atau lebih sederhananya,tidak ada perintah atau larangan untuk melaksanakannya.
0 comments:
Post a Comment